Materi Pokok: mengatur mengenai Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toban Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain Ketentuan Nomor Urut 23 Kolom 3 Nama SKPD, diubah sehingga berbunyi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat