Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri A Nomor 12), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I; dan 2. Ketentuan lampiran II pada bagian Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
14 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2020
Tanggal Berlaku
14 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan