Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2020

PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA BANTUAN PANGAN NON TUNAI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Berupa Bantuan Pangan Non Tunai Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; tujuan dan manfaat bantuan; penerima bantuan; bank penyalur dan agen bantuan; peneribatn dan pendistribusian kartu BPNTD; blokir dan penggantian kartu BPNTD; pencairan dana; peyaluran dana; pembelian barang; pelaporan dan pertanggungjawaban penyalahgunaan; monitoring dan evaluasi; pengawasan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA BANTUAN PANGAN NON TUNAI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 1
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan