Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2020

PERUSAHAAN UMUM DAERAH MINYAK DAN GAS BUMI KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Perusahaan Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan jangka waktu berdirinya; permodalan; modal dasar dan modal yang disetor; penambahan dan pengurangan modal; struktur organisasi; tugas dan wewenang; kepegawaian; dana pensiun; tahun buku, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran perusahaan; laporan perusahaan dan penggunaan laba bersih; kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MINYAK DAN GAS BUMI KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan