Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Alokasi Sementara Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: ketentuan umum; alokasi sementara bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp.35.933.851.957,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Pajak Daerah sebesar Rp.32.250.660.000,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); dan b. Retribusi Daerah sebesar Rp.3.683.191.958,00 (tiga miliar enam ratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat