Materi pokok: Mengatur mengenai Perlindungan dan Kesejahteraan Lanjut Usia; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; asas, arah dan tujuan; kewenangan pemerintah daerah; bantuan sosial; kedaruratan; aksesibilitas; peningkatan kesejahteraan bagi lanjut usia; peningkatan kesejahteraan; pelayanan keagamaan dan mental spiritual; pelayanan kesehatan; pelayanan kesempatan kerja; pelayanan pendidikan dan pelatihan; Pelayanan Kemudahan Dalam Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Umum; Pelayanan Kemudahan Dalam Layanan dan Bantuan Hukum; Pemberian Bantuan Sosial; Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia Tidak Potensial; kawasan ramah lanjut usia; perencanaan strategis; koordinasi; sosialisasi pematauan dan evaluasi; pengahrgaan; peran serta lanjut usia; peranserta masyarakat; peran serta dunia usaha; pembiayaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat