Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2020

KEPEMUDAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Kepemudaanuntuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan fungsi; ruang lingkup: a. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah; b. Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; c. Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; d. Perencanaan; e. Pembangunan Kepemudaan; f. Prasarana dan Sarana; g. Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan; h. Pencatatan dan Pelaporan; i. Pemuda Penyandang Disabilitas; j. Penghargaan; k. Peranserta Masyarakat; l. Kerjasama dan Kemitraan; m. Pendanaan; n. Pembinaan dan Pengawasan; dan o. Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2020 tentang KEPEMUDAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 12
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan