Materi pokok: mengatur mengenai Kepemudaanuntuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan fungsi; ruang lingkup: a. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah; b. Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; c. Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; d. Perencanaan; e. Pembangunan Kepemudaan; f. Prasarana dan Sarana; g. Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan; h. Pencatatan dan Pelaporan; i. Pemuda Penyandang Disabilitas; j. Penghargaan; k. Peranserta Masyarakat; l. Kerjasama dan Kemitraan; m. Pendanaan; n. Pembinaan dan Pengawasan; dan o. Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat