Materi Pokok: mengatur mengenai ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai ASN dalam melaksanakan pekerjaan serta sebagai penghargaan atas capaian kinerja, disiplin dan tanggung jawab terhadap Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pelayanan masyarakat; memuat antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan; ruang lingkup TPP; prinsip lingkup TPP; prinsip pemberian TPP; pemberian TPP; kriteria; formula dan komposisi; besaran TPP; pelaksanaan pembayaran; ketentuan lain-lain; ketetuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat