Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Tuban telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
b. bahwa terdapat perubahan beberapa ketentuan yang menjadi acuan dalam Peraturan Daerah tersebut di atas, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban dipandang perlu untuk ditinjau dan disesuaikan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 24);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 16)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 dihapus dan angka 15 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 huruf a dihapus;
3. Setelah Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A;
4. Bagian Kedua Izin Prinsip Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 dihapus.;
5. Ketentuan Pasal 13 diubah;
6. Ketentuan Pasal 16 ayat 2 diubah;
7. Ketentuan Pasal 18 ayat 1 diubah;
8. Ketentuan Pasal 24 diubah;
9. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a dihapus;
10. Ketentuan Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016, Bupati harus menyusun Perubahan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (P-RKPD) Kabupaten Tuban Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Toban
Tahun 2011 Seri E Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 9);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Sistematika;
5. isi dan uraian RKPD;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pemakaman merupakan salah satu kebutuhan manusia dan membutuhkan ketersediaan lahan yang cukup guna peruntukan pemakaman di Kabupaten Tuban sehingga perlu dilakukan pengelolaan secara komprehensif dan terpadu dengan penataan ruang yang ada;
b. bahwa mengingat semakin terbatasnya lahan, keberadaan areal pemakaman selain Sebagai tempat mengebumikan atau menyemayamkan jenazalf·'perlu dioptimalkan fungsinya sebagai ruang terbuka. hijau kawasan perkotaan untuk menambah keindahan, daerah resapan air dan fungsi pelestarian/pelindung lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Pemakaman;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan Pengelolaan Taman Pemakaman;
3. Ruang Lingkup Pengaturan Pengelolaan Taman Pemakaman;
4. Penggolongan Taman Pemakaman;
5. TPBU;
6. TPK;
7. Tata Tertib Pemakaman;
8. pemeliharaan dan Pelestarian;
9. Penutupan dan/atau Pemindahan Taman Pemakaman;
10. Krematorium;
11. Usaha Jasa Pelayanan Pemakaman;
12. Peran Serta Masyarakat;
13. Pembinaan dan Pengawasan;
14. Pembiayaan;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Lain-Lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba
ABSTRAK:
a bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyara.kat melalui fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika;
b. bahwa pencegahan peredaran, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan obat-obat terlarang lainnya bukan sematamata menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat;
c. bahwa dengan semakin meluasnya peredaran narkotika, dan obat-obat terlarangl ainnya dan untuk m.elindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya, maka harus dilakukan
upaya-upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika;
3. Tugas dan Wewenang Pemda;
4. Ruang Lingkup Pengaturan dalam Perda ini;
5. Antisipasi Dini;
6. Pencegahan;
7. Rehabilitasi;
8. Upaya Rehabilitasi;
9. Pasca Rehabilitasi;
10. Pelaporan, Monitoring dan EValuasi;
11. Partisipasi Masyarakat;
12. Pembinaan dan Pengawasan;
13. Pendanaan;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Penutup;
16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI C NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retriubsi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, khususnya terhadap penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, maka dilakukan pembebasan terhadap biaya penerbitan perizinan dan pembebasan punggutan usaha perikanan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (TRAWLS) dan Pukat Tarik (SEINE NETS) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri D Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Seri C Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 74 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Data Base Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Data Base pada Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Seri D Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Seri D Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Seri D Nomor 03);
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Toban (Lembaran Daerah Tahun 2008 Seri D Nomor 04);
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Seri D Nomor 7);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran · Daerah Tahun 2015 Seri D Nomor 01);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Seri A Nomor 09);
Memperhatikan:
1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
3. Peraturan Bupati Tuban Nomor 27 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Kabupaten Toban Tahun 2016-2021.
Data base Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban meliputi Data Base pada Indikator Kinerja Utama Kabupaten Tuban dan Data Base Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tuban.
Data Base Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 merupakan acuan data kinerja dasar yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dan Satuan Kerja Perartgkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menyusun :
- rencana kinerja tahunan;
- rencana kerja dan anggaran;
- dokumen penetapan kinerja;
- laporan akuntabilitas kinerja;serta
evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu menyesuaikan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi dan/ atau pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor
45 Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor
45 Tahun 2011 ten tang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 45 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri E Nomor 30) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati :
a. Nomor 39 Tahun 2012 (Serita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 30)
b. Nomor 45 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Toban Tahun 2013 Seri E Nomor 43)
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D dan Pasal 6E ;
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus, ayat (2) dan ayat (3) diubah;
4. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7 A;
5. Ketentuan Pasal 9 diubah;
6. Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I ,II, III, IV dan V Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Farmasi pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Toban, maka untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu mengatur pelayanan farmasi guna memberikan pelayanan secara efektif dan efisien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Farmasi pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefannasian di Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian lnformasi Harga Eceran Tertinggi Obat;
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 04 Tahun
2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun
2014 Seri D Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 10 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III Pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri C Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan dari Pelayanan Farmasi;
3. Pelayanan Farmasi;
4. Harga Jual Sediaan Farmasi, alat kesehatan dan BMHP;
5. Penggunaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol dapat
membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai- nilai kehidupan masyarakat di Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015, Pemerintah Daerah berwenang membatasi peredaran minuman beralkohol dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M- DAG/PER/1/2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Ruang Lingkup Pengaturan dalam Perda ini;
5. Golongan Minuman Beralkohol;
6. Peredaran Minuman Beralkohol;
7. Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol;
8. Larangan;
9. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2004 Seri E Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III Pada RSUD dr. R Koesma Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di RSUD dr. R. Koesma Tuban, maka diperlukan dukungan pembiayaan melalui pengaturan retribusi pelayanan kesehatan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, retribusi pelayanan kesehatan merupakan obyek retribusi jasa umum kelas III yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan sosial ekonomi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada ' Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Kabupaten Tuban;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran daerah Kabupaten Tuban Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri D Nomor 09);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor 20);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor
08);
Pengaturan dan penetapan retribusi pelayanan kesehatan ilaksanakan berdasarkan asas:
kemanusiaan;
manfaat;
keadilan;
keamanan; dan
keselamatan Pasien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
134 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat