Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Prinsip Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Ruang Lingkup Pengaturan dalam Perda ini; 5. Golongan Minuman Beralkohol; 6. Peredaran Minuman Beralkohol; 7. Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol; 8. Larangan; 9. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat