Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 74 Tahun 2016

Data Base Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Data base Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban meliputi Data Base pada Indikator Kinerja Utama Kabupaten Tuban dan Data Base Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tuban. Data Base Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan data kinerja dasar yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dan Satuan Kerja Perartgkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menyusun : - rencana kinerja tahunan; - rencana kerja dan anggaran; - dokumen penetapan kinerja; - laporan akuntabilitas kinerja;serta evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 74 Tahun 2016 tentang Data Base Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
07 November 2016
Tanggal Berlaku
07 November 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 59
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan