Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 dihapus dan angka 15 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 huruf a dihapus; 3. Setelah Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A; 4. Bagian Kedua Izin Prinsip Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 dihapus.; 5. Ketentuan Pasal 13 diubah; 6. Ketentuan Pasal 16 ayat 2 diubah; 7. Ketentuan Pasal 18 ayat 1 diubah; 8. Ketentuan Pasal 24 diubah; 9. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a dihapus; 10. Ketentuan Pasal 40 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat