Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 dihapus dan angka 15 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 huruf a dihapus; 3. Setelah Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A; 4. Bagian Kedua Izin Prinsip Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 dihapus.; 5. Ketentuan Pasal 13 diubah; 6. Ketentuan Pasal 16 ayat 2 diubah; 7. Ketentuan Pasal 18 ayat 1 diubah; 8. Ketentuan Pasal 24 diubah; 9. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a dihapus; 10. Ketentuan Pasal 40 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
11 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016
Tanggal Berlaku
04 Mei 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 22
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 824 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan