Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan dari Pelayanan Farmasi; 3. Pelayanan Farmasi; 4. Harga Jual Sediaan Farmasi, alat kesehatan dan BMHP; 5. Penggunaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat