Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan Pengelolaan Taman Pemakaman; 3. Ruang Lingkup Pengaturan Pengelolaan Taman Pemakaman; 4. Penggolongan Taman Pemakaman; 5. TPBU; 6. TPK; 7. Tata Tertib Pemakaman; 8. pemeliharaan dan Pelestarian; 9. Penutupan dan/atau Pemindahan Taman Pemakaman; 10. Krematorium; 11. Usaha Jasa Pelayanan Pemakaman; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Pembiayaan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat