Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 20 Tahun 2016

Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika; 3. Tugas dan Wewenang Pemda; 4. Ruang Lingkup Pengaturan dalam Perda ini; 5. Antisipasi Dini; 6. Pencegahan; 7. Rehabilitasi; 8. Upaya Rehabilitasi; 9. Pasca Rehabilitasi; 10. Pelaporan, Monitoring dan EValuasi; 11. Partisipasi Masyarakat; 12. Pembinaan dan Pengawasan; 13. Pendanaan; 14. Sanksi Administratif; 15. Ketentuan Penutup; 16.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
04 November 2016
Tanggal Pengundangan
04 November 2016
Tanggal Berlaku
04 November 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 75
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 1261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan