Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika; 3. Tugas dan Wewenang Pemda; 4. Ruang Lingkup Pengaturan dalam Perda ini; 5. Antisipasi Dini; 6. Pencegahan; 7. Rehabilitasi; 8. Upaya Rehabilitasi; 9. Pasca Rehabilitasi; 10. Pelaporan, Monitoring dan EValuasi; 11. Partisipasi Masyarakat; 12. Pembinaan dan Pengawasan; 13. Pendanaan; 14. Sanksi Administratif; 15. Ketentuan Penutup; 16.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat