Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 38 Tahun 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tuban Nomor 45 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri E Nomor 30) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati : a. Nomor 39 Tahun 2012 (Serita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 30) b. Nomor 45 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Toban Tahun 2013 Seri E Nomor 43) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D dan Pasal 6E ; 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus, ayat (2) dan ayat (3) diubah; 4. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7 A; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; 6. Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I ,II, III, IV dan V Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
05 September 2016
Tanggal Pengundangan
05 September 2016
Tanggal Berlaku
05 September 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 42
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan