Peraturan Bupati Tuban Nomor 45 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri E Nomor 30) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati : a. Nomor 39 Tahun 2012 (Serita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 30) b. Nomor 45 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Toban Tahun 2013 Seri E Nomor 43) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D dan Pasal 6E ; 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus, ayat (2) dan ayat (3) diubah; 4. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7 A; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; 6. Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I ,II, III, IV dan V Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat