Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 11 TAHUN 2018
TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajenien Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka terhadap
Peraturan Bupati Tuban Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tuban Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24
Tahun 2017; 11. Peraturan Bupati Tuban Nomor 11 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tuban Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban; PNS dengan jabatan guru berhak mendapat cuti tahuanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
mengubah Peraturan
Bupati Tuban Nomor 11 Tahun 2018
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN
UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA
KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat
di Kelurahan dan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan
Tahun Anggaran 2020, perlu mengatur tentang
Penetapan Besaran Dana Alokasi Umum Tambahan
untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Dana
Alokasi Umum Tambahan untuk Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun
Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018; 11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 8/PMK.07 /2020; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun
2007; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 14. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019; 15. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Penetapan Besaran Dana
Alokasi Umum Tambahan untuk Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun
Anggaran 2020; memuat antara lain: ketentuan umum; jumlah DAU tambahan (Rp5.950.000.000,00); rincian pembagian dan tambahan; mekanisme pengalokasian DAU tambahan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
MERUPAKAN PENYAKITYANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN
UPAYA PENANGGULANGANNYA PADA RSUD dr. R. KOESMA
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Vints Disease
(Covid-19) · merupakan Penyakit Yang Dapat
Menimbulkan Wabah dan U paya Penanggulangannya
di · Kabupaten Tuban, perlu didukung Anggaran
Belanja Tidak Terduga untuk Keperluan Darurat
Bencana termasuk keperluan mendesak yang tidak
dapat diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) merupakan Penyakit
Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya
Penanggulangannya pada RSUD dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban;
mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949 / Menkes /SK/VIII/ 2004; 1 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 /Menkes/ 104/2020; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok; mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan
Penanganan Corona Vints Disease (Covid-19) merupakan
Penyakit Yang Dapat Mertimbulkan Wabah Dan Upaya
Penanggulangannya pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaen
Tuban sebesar Rp 1.129.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK FASILITASI
ONLINE PEDAGANG PASAR, PENGUATAN INDUSTRI KECIL MENENGAH DAN
PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH AKIBAT
DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE2019 (COVID-19)
TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka
pelaksanaan fasilitasi pemasaran online pedagang
pasar, penguatan Industri Kecil Menengah, dan
penguatan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah
akibat Corona Vints Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Tuban, perlu didukung Anggaran Belanja
Tidak Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana
termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat
diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk fasilitasi online pedagang pasar,
penguatan Industri Kecil Menengah dan penguatan
ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah akibat
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 16. Peraturan Bupati Toban Nomor 1 Tahun 2014; 17. Peraturan Bupati Toban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Keadaan Tertentu
Darurat Bencana lnfeksi Corona Virus Disease (Covid-19)
sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan
upaya penanggulanggannya sebesar Rp.1.809.460.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2020.
Jumlah 6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEADAAN DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2020 PADA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam
rangka penanggulangan Keadaan Darurat Bencana
Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Toban, perlu didukung
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Keperluan
Darurat Bencana termasuk keperluan mendesak
yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2020 Pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949 /Menkes/
SK/VIIl/2004; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/
Per/X/2010; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.0 1.07 / Menkes/ 104 / 2020; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 23. Peraturan Bupati Tu ban Nomor 1 Tahun 2014; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2020 Pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Tu ban, sebesar Rp 24.012.450.000 pada dinas Kesehatan Kabupaten Tuban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK OPERASIONAL PELAKSANAAN BANTUAN JARING PENGAMAN
SOSIAL DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Manimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka
pelaksanaan bantuan jaring pengaman sosial dalam
rangka percepatan penanganan dampak Corona Vims
Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban, perlu
didukung Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk
Keperluan Darurat Bencana termasuk keperluan
mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terduga Untuk Operasional
Pelaksanaan Bantuan Jaring Pengaman Sosial Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Dampak Corona Vims
Disease 2019 (Covid-19);
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun
2020; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 06 Tahun
2007; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 11 Tahun
2019; 13. Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 28 Tahun 2011; 14. Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 1 Tahun 2014; 15. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Operasional
Pelaksanaan Bantuan Jaring Pengaman Sosial Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Dampak Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), sebesar Rp 330.000.000,00 untuk Operasional
Pelaksanaan Bantuan Jaring Pengaman Sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 tentang
Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum Dan/ Atau
Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah Yang
Tidak Menyampaikan Laporan Peuyesuaian Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
clan Kabupaten Toban tennasuk sa1ah satu dari 380
Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi penundaan
penyaluran Dana Alokasi Umum sebesar 35% dari
besarnya penyaluran Dana Alokasi Umum setiap bulan
mulai bu1an Mei '.l020, maka perlu merubah Peraturan
Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 untuk disesuaikan dengan
perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati
Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undafig Ntm1or 25 Tahun 2004; 7. Undafig-Undaiig Nomor 33 Tahuti 2004; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 21. P€raturan P@m€rintah Nomor 30 Tahun 2011; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 28. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007; 29. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 30. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017;36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; 38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019; 40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 /PMK.07 /2020; 41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20; 42. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020; 43. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2019; 44. Peratu.ran Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019; 45. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2019; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 47. Peraturan daerah kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2011; 48. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun
2011;
49. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2011; 50. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun
2011; 51. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2011; 52. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 11 Tahun
2011; 53. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 12 Tahun
2011; 54. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 01 Tahun
2012; 55. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 02 Tahun
2012; 56. Peratutan Daerah Kabupaten Toban Nomor 03 Tahun
2012; 57. Peraturan Daerah Kabupaten Tu ban Nomor 04 Tahun
2012; 58. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 05 Tahun
2012; 59. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2012; 60. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 07 Tahun
2012; 61. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun
2012; 62. Petaturan Daerah Kabupaten Tubari Nomot 7 Tahun
2017; 63. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 64. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 65. Peraturan Bupati Toban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan ke lima Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; dan merubah lampiran I s.d. IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG
UNTUK PAJAK RESTORAN, PAJAK HOTEL, PAJAK HIBURAN, PAJAK PARKIR
DAN PERPANJANGAN MASA JATUH TEMPO PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI DAMPAK STATUS KEJADIAN
LUAR BIASA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVJD-19)
DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pencegahan dan penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka dilakukan
perubahan kegiatan operasional usaha Restoran,
Hotel, Hiburan dan Perparkiran;
b. bahwa dampak terhadap pembatasan kegiatan
operasional usaha sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka pendapatan pajak restoran, pajak hotel,
pajak hiburan, dan pajak parkir menjadi
menurun drastis;
c. bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid -19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, dalam
rangka memperkuat ekonomi masyarakat, maka perlu
melakukan penangguhan pembayaran pajak terutang
untuk pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan,
pajak parkir dan perpanjangan masa jatuh tempo
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penangguhan
Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran,
Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan
Perpanjangan Masa Jatuh Tempo Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 ; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 5 Tahun
2011; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 21 Tahun
2011; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun
2012; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 10 Tahun
2014;
Materi pokok: mengatur mengenai Penangguhan
Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran,
Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan
Perpanjangan Masa Jatuh Tempo Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud tujuan dan sasaran; pelaksanaan; pesca kebijakan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYATAHUN 2020
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL,
DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tuban tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun
2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban
Tahun Anggaran 2020;
Mengingat; 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang
Nomor
1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturari Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2019; 12. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun
2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toban
Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: ketentuan umum; penerima tunjangan; pegawai/pejabat yang tidak mendapat THR; pembayaran THR; tata cara pembayaran THR; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM PENCEGAHAN
PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DIKABUPATENTUBAN
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan ·Pemerintah
Daerah, serta dalam rangka mengantisipasi meluasnya
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Tuban, maka perlu mewajibkan
penggunaan masker;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; 12. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 13. Peraturan Presiden Noinor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 15. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; 16. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; 17. Peratu.ran Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/
VIII/2004; 18. Peraturan Meriteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/
Per/X/2010; 19. Peraturan Meriteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor • 20 Tahun
2020; 22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/ 104/2020; 23. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; 24. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13.A Tahun 2020; 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2010; 26. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun
2013; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai Kewajiban Penggunaan Masker Dalam
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Tuban. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis dan penggunaan masker; kewajiban penggunaan masker; sanksi administratif; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
jumlah 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat