Materi pokok: mengatur mengenai Penangguhan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Perpanjangan Masa Jatuh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud tujuan dan sasaran; pelaksanaan; pesca kebijakan; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat