Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020

PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG UNTUK PAJAK RESTORAN, PAJAK HOTEL, PAJAK HIBURAN, PAJAK PARKIR DAN PERPANJANGAN MASA JATUH TEMPO PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI DAMPAK STATUS KEJADIAN LUAR BIASA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVJD-19) DI KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Penangguhan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Perpanjangan Masa Jatuh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud tujuan dan sasaran; pelaksanaan; pesca kebijakan; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020 tentang PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG UNTUK PAJAK RESTORAN, PAJAK HOTEL, PAJAK HIBURAN, PAJAK PARKIR DAN PERPANJANGAN MASA JATUH TEMPO PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI DAMPAK STATUS KEJADIAN LUAR BIASA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVJD-19) DI KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
15 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan