belanja tidak terduga covid
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
MERUPAKAN PENYAKITYANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN
UPAYA PENANGGULANGANNYA PADA RSUD dr. R. KOESMA
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Vints Disease
(Covid-19) · merupakan Penyakit Yang Dapat
Menimbulkan Wabah dan U paya Penanggulangannya
di · Kabupaten Tuban, perlu didukung Anggaran
Belanja Tidak Terduga untuk Keperluan Darurat
Bencana termasuk keperluan mendesak yang tidak
dapat diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) merupakan Penyakit
Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya
Penanggulangannya pada RSUD dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban;
- mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949 / Menkes /SK/VIII/ 2004; 1 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 /Menkes/ 104/2020; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
- Materi Pokok; mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan
Penanganan Corona Vints Disease (Covid-19) merupakan
Penyakit Yang Dapat Mertimbulkan Wabah Dan Upaya
Penanggulangannya pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaen
Tuban sebesar Rp 1.129.000.000,00
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
- jumlah 7 halaman
|