Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 26 Tahun 2020

PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) MERUPAKAN PENYAKITYANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA PADA RSUD dr. R. KOESMA KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok; mengatur mengenai penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Vints Disease (Covid-19) merupakan Penyakit Yang Dapat Mertimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangannya pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaen Tuban sebesar Rp 1.129.000.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) MERUPAKAN PENYAKITYANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA PADA RSUD dr. R. KOESMA KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 11
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan