Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Operasional Pelaksanaan Bantuan Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebesar Rp 330.000.000,00 untuk Operasional Pelaksanaan Bantuan Jaring Pengaman Sosial
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat