Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 25 Tahun 2020

PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK FASILITASI ONLINE PEDAGANG PASAR, PENGUATAN INDUSTRI KECIL MENENGAH DAN PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH AKIBAT DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE2019 (COVID-19) TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Keadaan Tertentu Darurat Bencana lnfeksi Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulanggannya sebesar Rp.1.809.460.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK FASILITASI ONLINE PEDAGANG PASAR, PENGUATAN INDUSTRI KECIL MENENGAH DAN PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH AKIBAT DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE2019 (COVID-19) TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
25 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2020
Tanggal Berlaku
25 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 10
Subjek
COVID-19 / CORONA - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan