Materi Pokok: mengatur mengenai Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Keadaan Tertentu Darurat Bencana lnfeksi Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulanggannya sebesar Rp.1.809.460.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat