Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2020 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tu ban, sebesar Rp 24.012.450.000 pada dinas Kesehatan Kabupaten Tuban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat