Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2020

PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2020 PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2020 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tu ban, sebesar Rp 24.012.450.000 pada dinas Kesehatan Kabupaten Tuban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2020 PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan