Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN
BANTUAN SOSIAL BERUPA BANTUAN PANGAN NON TUNAI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran bagi
rumah tangga miskin di lingkup Kabupaten Tuban,
Pemerintah Daerah mencanangkan Program Bantuan
Pangan Non Tunai dengan sumber dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk masyarakat
berpenghasilan rendah;
b. bahwa agar Program Bantuan Pangan Non Tunai
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat berjalan
secara efektif dan efisien, maka perlu menetapkan
pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial
Berupa Bantuan Pangan Non Tunai Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2018.
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial
Berupa Bantuan Pangan Non Tunai Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; tujuan dan manfaat bantuan; penerima bantuan; bank penyalur dan agen bantuan; peneribatn dan pendistribusian kartu BPNTD; blokir dan penggantian kartu BPNTD; pencairan dana; peyaluran dana; pembelian barang; pelaporan dan pertanggungjawaban penyalahgunaan; monitoring dan evaluasi; pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentuk Produk Hukum
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah, perlu dilakukan perubahan untuk
disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; memuat perubahan pada ketentuan umum;jenis produk hukum daerah; dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
jumlah 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 61 TAHUN 2019
TENTANG PENETAPAN BATAS JUMLAH MAKSIMAL SURAT PERMINTAAN
PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN, SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN
GANTI UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN BAGI PERANGKAT DAERAH DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dengan dilaksanakan perubahan nomenklatur
perangkat daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Toban Tahun
2019 Seri D Nomor 2), maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat
Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan
Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan
Pembayaran Tambahan Uang Persediaan bagi Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toban Tahun
Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-66/PB/2005; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 04 Tahun
2008; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 12 Tahun
2012; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 14 Tahun
2016; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 11 Tahun
2019; 16. Peraturan Bupati Toban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat
Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan
Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan
Pembayaran Tambahan Uang Persediaan bagi Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toban Tahun
Anggaran 2020; memuat antara lain Ketentuan Nomor Urut 23 Kolom 3 Nama SKPD, diubah
sehingga berbunyi Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 61
Tahun 2019
jumlah 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN TUBANTAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Sila Kelima Pancasila mengamanatkan Negara
untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia yang kemudian diterjemahkan lebih lanjut
dalam Pasal 33 UUD 1945 berupa perwujudan
peningkatan kesejahteraan sosial dalam pembangunan
nasional melalui strategi pembangunan dalam konsep
pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka membangun konsep pembangunan
berkelanjutan, serta sebagai tindaklanjut pelaksanaan
ketentuan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015, yang mengamanatkan Pemerintah
Daerah untuk menyusun dokumen perencanaan
pembangunan antara lain RPJMD sebagai dokumen
perencanaan jangka menengah Daerah, Pemerintah
Kabupaten Tuban telah menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021; c. bahwa dalam perkembangannya, untuk menyelaraskan
dengan kebijakan Nasional/Provinsi, adanya perubahan
nomenklatur beberapa Perangkat Daerah, serta
penyesuaian target kinerja dan tindak lanjut hasil
evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah,
perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentukPeraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; 10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; 11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 28. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun
2018; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2018; 34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009 ; 35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2012; 36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7
Tahun 2019; 37. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun
2014; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 39. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021 yang terk=muat dalam masing-masing lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
mengubah
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021;
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MINYAK DAN GAS BUMI
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki
peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menggerakkan aktivitas
perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di
Daerah;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah serta meningkatkan pelayanan masyarakat
secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan
sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance), diperlukan peningkatan
profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah
Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban sebagai
Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Tuban;
c. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan menyesuaikan pengaturan
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; 12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 37 Tahun 2016; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan jangka waktu berdirinya; permodalan; modal dasar dan modal yang disetor; penambahan dan pengurangan modal; struktur organisasi; tugas dan wewenang; kepegawaian; dana pensiun; tahun buku, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran perusahaan; laporan perusahaan dan penggunaan laba bersih; kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Minyak Dan Gas Bumi Kabupaten Tuban
(Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk ketentuan BAB II Pasal 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak Dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22),
dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah
Nomor 14 tahun 2016 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang Uraian
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Tuban, Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016
tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban,
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2016
tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Tuban, serta Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/1007/S.SM.01.00/2019, maka
Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan perubahan untuk
disesuaikan dengan perkembangan keadaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 28. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007; 29. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 30. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; 37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; 39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 40. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 41. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2011; 42. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun
2011; 43. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2011; 44. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun
2011; 45. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2011; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2011; 47. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun
2011; 48. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01 Tahun
2012; 49. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun
2012; 50. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun
2012; 51. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2012; 52. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun
2012; 53. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2012; 54. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun
2012; 55. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun
2012; 56. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2017; 57. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 58. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 59. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 46
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri A Nomor 12), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan lampiran I diubah, sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam lampiran I; dan
2. Ketentuan lampiran II pada bagian Dinas Pendidikan,
Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian
Daerah dan Sekretariat Daerah diubah, sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
mengubah Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan
pembangunan kepemudaan diperlukan pemuda yang
berakhlaq mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan
profesional;
b. bahwa pemuda mempunyai peran strategis dalam
pembangunan daerah, sehingga perlu dikembangkan
potensi dan perannya melalui penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda sebagai
bagian dari pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pembangunan kepemudaan serta guna
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya dalam
bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 59
Tahun 2013; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 12. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor
0944 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor
0945 Tahun 2015; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun
2016; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun
2018 ; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Kepemudaanuntuk terwujudnya
pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif,
inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya
saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan,
kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan fungsi; ruang lingkup: a. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah;
b. Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan;
c. Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda;
d. Perencanaan;
e. Pembangunan Kepemudaan;
f. Prasarana dan Sarana;
g. Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan;
h. Pencatatan dan Pelaporan;
i. Pemuda Penyandang Disabilitas;
j. Penghargaan;
k. Peranserta Masyarakat;
l. Kerjasama dan Kemitraan;
m. Pendanaan;
n. Pembinaan dan Pengawasan; dan
o. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
jumlah 42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri B Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI SEMENTARA BAGIAN DESA DARI HASIL
PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Mengingat: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa dan ketentuan
Pasal 5 Peraturan Bupati Tuban Nomor 04 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari
Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mengatur pengalokasian bagian Desa dari
hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya
berjalan lancar dan tertib maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi Sementara Bagian
Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peratu.ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05
Tahun 2011; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 13. Peraturan Bupati Tuban Nomor 4 Tahun 2015; 14. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Alokasi Sementara Bagian
Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: ketentuan umum; alokasi sementara bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebesar
Rp.35.933.851.957,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pajak Daerah sebesar Rp.32.250.660.000,00 (tiga puluh dua
miliar dua ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh ribu
rupiah); dan
b. Retribusi Daerah sebesar Rp.3.683.191.958,00
(tiga miliar enam ratus delapan puluh tiga juta seratus
sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh delapan
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pertumbuhan Lanjut Usia di Kabupaten Tuban
yang semakin meningkat diperlukan pengembangan dan
peningkatan perlindungan dan kesejahteraan secara
terencana, terarah dan berkelanjutan agar tetap dapat
diberdayakan sehingga dapat berperan dalam kegiatan
pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan,
pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia,
dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sesuai dengan
kewenangan daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1998 tetang Kesejahteraan Lanjut Usia, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia,
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam
upaya Perlindungan dan Kesejahteraan Lanjut Usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Kesejahteraan Lanjut Usia;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/1998 ; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008; 17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; 20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; 21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2007
Materi pokok: Mengatur mengenai Perlindungan dan
Kesejahteraan Lanjut Usia; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; asas, arah dan tujuan; kewenangan pemerintah daerah; bantuan sosial; kedaruratan; aksesibilitas; peningkatan kesejahteraan bagi lanjut usia; peningkatan kesejahteraan; pelayanan keagamaan dan mental spiritual; pelayanan kesehatan; pelayanan kesempatan kerja; pelayanan pendidikan dan pelatihan; Pelayanan Kemudahan Dalam Penggunaan Fasilitas,
Sarana dan Prasarana Umum; Pelayanan Kemudahan Dalam Layanan dan
Bantuan Hukum; Pemberian Bantuan Sosial; Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
Tidak Potensial; kawasan ramah lanjut usia; perencanaan strategis; koordinasi; sosialisasi pematauan dan evaluasi; pengahrgaan; peran serta lanjut usia; peranserta masyarakat; peran serta dunia usaha; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
jumlah 36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif sesuai
dengan kemampuan keuangan Daerah;
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum,
pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur
dan seragam yang berlaku menyeluruh bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan
disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05 Tahun
2016; 19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02 Tahun
2018; 20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449
Tahun 2019; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 43 Tahun 2019.
Materi Pokok: mengatur mengenai ketentuan Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk meningkatkan
profesionalisme Pegawai ASN dalam melaksanakan
pekerjaan serta sebagai penghargaan atas capaian
kinerja, disiplin dan tanggung jawab terhadap
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pelayanan
masyarakat; memuat antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan; ruang lingkup TPP; prinsip lingkup TPP; prinsip pemberian TPP; pemberian TPP; kriteria; formula dan komposisi; besaran TPP; pelaksanaan pembayaran; ketentuan lain-lain; ketetuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Tuban Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
(Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E
Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat