Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2024 (1) :143 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai Pasal 286 ayat(1) UU Nomor 23 Tahun 2024 tenteang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan UU yang pelaksanaan di Derah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; b. Bahwa sesuai Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keaungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud bahwa huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956,sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2022, sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan Derah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Pengahapusan atau Penundaan Atas Pokok Pajak /Retribusi, Kerahasian Data Wajib Pajak, Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Membangun Budaya Taat Pajak, Insentif Pemungutan Pajak, Penyidikan dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Lamp. : 94 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. Bahwa pemuda sebagai generasi penerus memiliki potensi peran penting dalam pembangunan Daerah untuk memajukan dan mencerdaskan bangsa;b. Bahwa dalam rangka meningkatakan potensi dan peran penting Pemuda dan Organisasi Kepemudaan dalam pembangunan Daerah diperlukan optimalisasi Pelayanan Kepemudaan;c. Bahwa pelayanan Kepemudaan di Daerah harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan nasional untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan Kepemudaan;d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan';
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Pelayanan Kepemudaan, LPKP, Koordinasi dan Kemitraan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Kerjasama dan Kemitraan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan peraturan daerah dan memberikan jaminan kepada penegak hukum atas penyelenggaraan peraturan daerah di lingkungn Pemerintah Kabupaten Batang Hari, diperlukan peningkatan peran dan fungsi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan;b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap pelangaran atau ketentuan peraturan daerah dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; c. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil suadah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi,, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali, Kartu Tanda Pengenal, Pakaian Dinas dan Atribut, Pelaksanaan Operasional dan Kode Etik, Sekretariat, Administrasi Penyidikan PPNS, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Kerjasama, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
ABSTRAK:
a. Bahwa Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sehat, aman, terencana, dan teratur merupakan hak dan kebutuhan dasar bagi setiap Masyarakat yang harus dipenuhi dan diupayakan penataanya serta didukung dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang memadai dengan tetap mengacu Kepada Rencana Tata Ruang Wilayah; b. Bahwa pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah kawasan menyebabkan terbatasnya lahan Perumahan sehingga diperlukan suatu jaminan kepastian dalam bentuk tata kelola pengembangan Kawasan Pemukiman; c. Berdasarakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tetang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,Pemerintah Daerah diberi peran dan tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada Masyarakat sehingga sebagai pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, badan Usaha dan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diperlukan Pengaturan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Sera Masyarakat, Pola Kemitraan dan Karifan Lokal, Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Sanksi Administratif, Ketententuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Penjelasan : 17 hlm. Lamp : 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Fakir Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan;
b. bahwa perlindungan fakir miskin merupakan masalah multidimensi dan multi sektor dengan berbagai karakteristiknya, yang sifatnya mendesak dan memerlukan penanganan terpadu lewat koordinasi bagian program penanggulangan kemiskinan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga dan dunia usaha serta partisipasi aktif masyarakat; c. bahwa sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat perlu upaya percepatan untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan dicabut.d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Fakir Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Hak, Arah Kebijakan dan Strategi, Penetapan Sasaran Fakir Miskin, Upaya Perlindungan, Implementasi, TKPKD, Pengaduan Masyarakat, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk memajukan kesejahteraan umum melalui peningkatan pendapatan asli daerah salah satunya berasal dari kepemilikan modal Pemerintah Kabupaten Batanghari pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi yang dapat memberikan keuntungan perlu melakukan penyertaan modal jangka panjang;b. bahwa untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Batang Hari maka dilaksanakan pembangunan daerah yang didukung dengan ketersediaan anggaran salah satunya berasal dari penyertaan modal yang merupakan instrumen pendapatan asli daerah;c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda);d. bahwa untuk melaksanakan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 tahun 2022; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk, Jumlah dan Sumber Dana Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Penjelasan : 1 hlm. Lamp. : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Perangkat Daerah yang proporsional, efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu melakukan penataan kembali terhadap susunan Perangkat Daerah; b. bahwa penataan kembali terhadap susunan Perangkat Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a telah dilakukan sesuai dengan hasil analisis beban kerja dan pemetaan urusan pemerintahan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPTD, Staf Ahli, Pengisian Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
b. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; b. bahwa air limbah domestik tanpa pengelolaan yang langsung dibuang ke media lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Batang Hari, perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011n, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPALD, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Peran serta Masyarakat, Kelembagaan, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama, Perizinan, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Penjelasan : 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah turut bertanggungjawab atas kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu bentuk perwujudan tujuan Negara di Daerah antara lain dengan meningkatkan iklim investasi;
b. bahwa salah satu bentuk dukungan peningkatan Investasi dan kemudahan berusaha serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batang Hari, diperlukan pemberian insentif dan kemudahan Investasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian insentif dan Kemudahan investasi perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.6 tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.4 Tahun 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kegemaran membaca masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;b. bahwa perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelengaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah;c. bahwa sebagai landasan dan pedoman bagi aparatur pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketetuan Umum, Perpustakaan di Daerah, Layanan Perpustakaan, Pelestraian Naskah Kuno, Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara, Pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi, Koleksi Deposit Daerah dan Katalog Daerah, Teknologi Informasi, Kerja Sama dan Peran serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pendanaan, Penghargaan, Kewajiban Penyelenggaraan Perpustakaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Penjelasan : 8 hlm. Lamp. : 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat