Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Hak, Arah Kebijakan dan Strategi, Penetapan Sasaran Fakir Miskin, Upaya Perlindungan, Implementasi, TKPKD, Pengaduan Masyarakat, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat