Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2022

Perlindungan Fakir Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Hak, Arah Kebijakan dan Strategi, Penetapan Sasaran Fakir Miskin, Upaya Perlindungan, Implementasi, TKPKD, Pengaduan Masyarakat, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Fakir Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2022
Tanggal Berlaku
26 Desember 2022
Sumber
LD 2022 (12) : 37 hlm
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Batang Hari No. 17 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan