Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2022

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk, Jumlah dan Sumber Dana Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2022
Tanggal Berlaku
26 Desember 2022
Sumber
LD 2022 (11) : 7 hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan