Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2011

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten; Meliputi Pembentukan, Kedudukan,Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2011 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.13
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan