Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; hak dan kewajiban; pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian; pelantikan dan sumpah/janji; kartu tanda pengenal; pelaksanaan operasional; kode etik PPNS; penegakan kode etik PPNS; pengaduan; pembinaan dan pengawasan; pakaian dan atribut; pembiayaan; serta sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat