Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketetuan Umum, Perpustakaan di Daerah, Layanan Perpustakaan, Pelestraian Naskah Kuno, Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara, Pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi, Koleksi Deposit Daerah dan Katalog Daerah, Teknologi Informasi, Kerja Sama dan Peran serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pendanaan, Penghargaan, Kewajiban Penyelenggaraan Perpustakaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
06 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2022
Tanggal Berlaku
06 Desember 2022
Sumber
LD 2022 (7) : 36 hlm
Subjek
PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan