Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, termasuk mengatur mengenai pembentukan UPT, staf ahli, pengisian jabatan perangkat daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.11
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 1157 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan