Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 1/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu kendala dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme adalah karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang baik, yang bebas dari korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa untuk menyamakan persepsi mengenai benturan kepentingan yang menimbulkan penafsiran yang berbeda dan sangat mempengaruhi performance kinerja penyelenggara Negara perlu disusun Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan dengan Peraturan Bupati Bangkalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974;
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 79 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 36 Tahun 2016.
Pedoman umum penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 2/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemkab Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2017 .
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Jenis pengaduan;
3. mekanisme pengelolaan pengaduan;
4. Unit pelayanan pengaduan;
5. Hak hak Whistleblower;
6. laporan;
7. Monitoring dan evaluasi;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstistusi Nomor
128/PUU-XIIL/2015 yang pada intinya menyatakan batalI
dan tidak memiliki kekuatan mengikat ketentuan Fasal 33
huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa. telah menghapus syarat harus terdaftar sebagai
penduduk dan berdomisi di desa setempat paling singkat
satu tahun bagi calon kepala desa:
b. bahwa berdasarkan pengalaman penyelenggaraan
pemilihaan kepala desa secara serentak vang telah
diselengarakan pada tahun-tahun sebelumnya. didapat
beberapa kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam
Peraturan Daerah Normor 1 Tahun 2015 Tentang Pedomen
Pemilihan kepala Desa, sehingga dibutuhkan untuk
dilakukan perbaikan dan penvempurmaan sebagai
mestinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b diatas. maka periu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangikala
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pe an Kepala
Desa:
Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik
Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun
2015
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangikala
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala
Desa:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangikala
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala
Desa:
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga di wilayah Kabupaten Bangkalan, pemerintah daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani secara terencana, terpadu, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa petani merupakan bagian dari pembangunan ekonomi sehingga perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan melalui upaya pendayagunaan potensi petani guna mendukung pemenuhan kebutuhan dasar yang merupakan hak setiap orang;
c. bahwa selama ini perlindungan dan pemberdayaan petani belum optimal serta belum ada peraturan daerah yang mengatur secara komperhensip, sistematis dan holistik terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang• undang Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pertanian 40/Permentan/SR.230/7 /2015;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Azas, tujuan dan ruang lingkup;
3. Perencanaan dan strategi;
4. Perlindungan petani;
5. Pemberdayaan petani;
6. Pembiayaan;
7. Pengawasan;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Sanksi Adiministratif;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan pidana;
12. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 3/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan WIlayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan lnstansi Pemerintah, maka diperlukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Kabupaten Bangkalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 200l;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 8 1 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10
Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 201 7.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang lingkup peraturan bupati;
3. Tahapan pembangunan ZI;
4. Persyaratan dan mekanisme pengajuan perangkat daerah berpredikat menuju WBK dan menuju WBM;
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sehingga hak anak wajib dilindungi dan dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
b. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, khususnya di kabupaten Bangkalan;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berkewajiban dan bertanggngjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 17 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Asas, prinsip dan tujuan;
3. Ruang lingkup peraturan;
4. Penyelenggaraan Perlindungan anak;
5. kelembagaan;
6. Peran serta masyarakat;
7. Pembinaan dan pengawasan;
8. pembiayaan;
9. ketentuan peralihan;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 6/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 89 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan tujuan;
3. Dewan Pendidikan;
4. pemilihan Anggota dewan pendidikan;
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 7/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu Bupati dalam melaksanakan tu gas dan kewenangannya untuk mempercepat pembangunan daerah dalam memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dibentuk Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2 01 5;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20 1 4;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan dan kedudukan;
3. Tugas dan kewenangan;
4. Organisasi;
5. Keanggotaan, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 8/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa masih rendahnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap penetapan pajak yang ada di Kabupaten Bangkalan terutama di perdesaan;
b. bahwa dalam rangka menjaga kestabilan pengelolaan dan penerimaan PBB-P2, perlu ditetapkan besaran minimal pajak terutang PBB-P2;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Minimal Pajak Terutang PBB-P2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undangNomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 15 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 2 0 Tahun 2 0 1 8;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan.Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 61 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 59 Tahun 2019.
Menetapkan besaran minimal pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bangkalan sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online SIngle Submission) di Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka Pemerintah Daerah menggunakan sistem OSS dalam pemberian perizinan berusaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Kabupaten Bangkalan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 201 5;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2 0 18;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. pelaksanaan sistem oss;
3. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat