PAJAK DAN RETRIBUSI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 8/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK: |
- a. bahwa masih rendahnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap penetapan pajak yang ada di Kabupaten Bangkalan terutama di perdesaan;
b. bahwa dalam rangka menjaga kestabilan pengelolaan dan penerimaan PBB-P2, perlu ditetapkan besaran minimal pajak terutang PBB-P2;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Minimal Pajak Terutang PBB-P2.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undangNomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 15 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 2 0 Tahun 2 0 1 8;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan.Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 61 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 59 Tahun 2019.
- Menetapkan besaran minimal pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bangkalan sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah);
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
|