Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Asas, prinsip dan tujuan; 3. Ruang lingkup peraturan; 4. Penyelenggaraan Perlindungan anak; 5. kelembagaan; 6. Peran serta masyarakat; 7. Pembinaan dan pengawasan; 8. pembiayaan; 9. ketentuan peralihan; 10. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat