Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Azas, tujuan dan ruang lingkup; 3. Perencanaan dan strategi; 4. Perlindungan petani; 5. Pemberdayaan petani; 6. Pembiayaan; 7. Pengawasan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Sanksi Adiministratif; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan pidana; 12. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat