Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2020

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Azas, tujuan dan ruang lingkup; 3. Perencanaan dan strategi; 4. Perlindungan petani; 5. Pemberdayaan petani; 6. Pembiayaan; 7. Pengawasan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Sanksi Adiministratif; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan pidana; 12. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2020 NOMOR 3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan