Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang lingkup peraturan bupati; 3. Tahapan pembangunan ZI; 4. Persyaratan dan mekanisme pengajuan perangkat daerah berpredikat menuju WBK dan menuju WBM; 5. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat