Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 29/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 ten tang Penyelenggaraan Pendidikan;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji serta untuk meningkatkan semangat pengabdian dan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji di Kabupaten Bangkalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pedoman Pemberian Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Dalam Negeri Norn or 2 1 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2 0 10;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Pedoman Pemberian lnsentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji;
3. maksud dan tujuan Pemberian Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji;
4. Sasaran pemberian insentif;
5. Persyaratan penerima dan tata cara pemberian insentif kepada guru madrasah Diniyah;
6. Persyaratan penerima dan tata cara pemberian insentif kepada guru ngaji;
7. Penyaluran insentif guru madrasah niniyah dan guru ngaji;
8. Pembinaan dan pengawasan;
9. Ketentuan lain-lain;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 26/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan gedung yang telah selesai dibangun harus memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 68 sampai 72 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menerbitkan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Setifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2019 ;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2018;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 /PRT / M/ 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 0 Tahun 2009:
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 tahun 2 01 0 :
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkaian Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pola umum pengaturan SLF Bangunan Gedung;
3. Penerbitan dan perpanjangan SLF;
4. Pengawasan;
5. Ketentuan lain-lain;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 25/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menangani pemukiman kumuh di Indonesia,Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mencanangkan program penanganan kawasan permukiman sebagai bagian target program 100-0-100 ( 100% air min um layak, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi);
b. bahwa untuk mendukung program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu mengesahkan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh perkotaan (RP2KPKP) di Kabupaten Bangkalan sebagai instrumen utama dalam upaya penanganan permasalahan pemukiman kumuh di kawasan perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2010 ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 5 Tah un 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201 4 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah 88 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 / P R T /M/ 2 01 6;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor l Tahun 2019;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 40 Tahun 2016 .
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Peran Fungsi dan kedudukan RP2KPKP;
3. Sistematika;
4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 40 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rkyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangkalan (Belita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor
7 JD).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (RP2KPKP) KABUPATEN BANGKALAN TAHUN
20 18 -202 3.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : I. Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2 . Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten
Bangkalan.
3. Bupati adalah Bupati Bangkalan.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bangkalan.
5. Pejabat adalah Bupati, Wakil Bupati dan Pejabat
Struktural.
6. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19 4 5 .
-44
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Bangkalan.
8. Dinas adalah Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Bangkalan.
9. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selanjutnya di singkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang Dibahas dan Disetujui Bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10. Anggaran Pendapatan Belanja Negara selanjutnya di
singkat APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang Disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11. Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas
Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Bangkalan yang selanjutnya disingkat RP2KPKP adalah RP2KPKP Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 - 2023.
BAB II
PERAN FUNGSI DAN KEDUDUKAN RP2KPKP Pasal2
RP2KPKP berperan sebagai Dokumen Rencana Terpadu Pengentasan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Pasal3
RP2KPKP Kabupaten Bangkalan 2018- 2023 brfungsi sebagai: a. Instrumen pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang jelas dan komprehensif yang mempertimbangkan semua aspek pembangunan baik, sosial, ekonomi, investasi, pembiayaan, kelembagaan,
maupun partisipasi publik.
b. Dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perperkotaanjangka menengah yang disusun oleh pokjanis Kabupaten Bangkalan yang berisis rumusan konsep, strategi kebutuhan program dan rencana investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh.
-5-
c. Dokumen perencanaan yang bersinergi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang lingkup penangannya bersifat menyeluruh dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non fisik.
d. Acuan dalam pelaksanaan penanganan perumahan dan
permukiman kumuh dengan mengintegrasikan skala
Kawasan dan kota.
Pasal4
Kedudukan RP2KPKP dalam kerangka perencanaan pembangunan merupakan bagian dari perencanaan lingkungan hunia perkotaan yang disusun dalam mempercepat penanganan permukiman kumuh perkotaan melalui skenario, konsep, strategi, rencana pencegahan, dan peningkatan kualitas permukiman.
BAB llI SISTEMATIKA
Pasal 5
( 1) Dokumen RP2KPKP disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB
BAB I II
PENDAHULUAN
KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUANN
BAB
III PERMUKIMAN PERKOTAAN
PROFIL PERMUKIMAN PERKOTAAN
BAB IV IDENTIFIKASI KEKUMUHAN DAN
BAB
V KEBUTUHAN
KONSEP DAN STRATEGI PENCEGAHAN
DAN PENINGKATAN
PERMUKIMAN KUMUH
KUALITAS
BAB VI PROGRAM DAN KEGIATAN
PENANGANAN KUMUH PERKOTAAN
BAB VII BAB VIII
RENCANA AKSI PROGRAM PENANGANAN PERMUKIMAN PERKOTAAN
RENCANA DETAIL KONSEP DESAIN KAW ASAN PENANGANAN PRIORITAS
-6
(2) Dokumen RP2KPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, mka
Keputusan Bupati Bangkalan Nomor
188.45/96/Kpts/433.013/2018 tentang Pengesahan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Bangkalan Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 Nomor 96/G) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 24/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bangkalan Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan peningkatan pelayanan air minum perlu dilakukan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan/ atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan), manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bangkalan Tahun 2019-2023 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT /M/2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 12/PRT /M/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:18/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:13/PRT/M/2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 60 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. maksud dan tujuan peraturan ini;
Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bangkalan, pengelola, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berkualitas.
Peraturan ini bertujuan untuk:
a. menyelesaikan permasalahan dan tantangan penyelenggaraan SPAM Kabupaten Bangkalan;
b. menyelenggarakan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh dan terin tegrasi dengan prasarana dan sarana sanitasi; dan
c. memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
3. Kebijakan daerah pengembangan SPAM;
4. Strategi Daerah Pengembangan SPAM;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 21/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2 0 15 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 1 8;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peratu ran Menteri Dalam Negeri Norn or 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 201 8;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/J asa Pemerin tah Nornor 9 Tahun 2 0 1 8 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 0 Tahun 201 8;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kegiatan;
3. Penganggaran;
4. Pelaksanaan Anggaran;
5. Penatausahaan dan pertanggungjawaban;
6. Pembinaan dan pengawasan;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 20/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Waktu Buang Sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Bangkalan sebagai Kabupaten yang bersih, indah, asri dan lestari serta dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tepat waktu dan tempat dalam membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS), maka di pandang perlu mengatur waktu buang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan Peraturan Bupati Bangkalan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang--Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 15;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 47 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Waktu pembuangan sampah;
3. Larangan bagi kendaraan pembuangan sampah;
4. Batasan layanan;
5. tempat penampungan sementara;
6. Ketentuan lain-lain;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 19/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peratu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 20 l l;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2013 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Alokasi Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
3. penerima Insentif;
4. Pemanfaatan dan besaran insentif;
5. penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban;
6. Ketentuan khusus;
7. Ketentuan peralihan;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 16/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Insentif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bangkalan, maka perlu menetapkan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan nggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 11 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2019 ;
Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 201 5 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kabupaten Bangkalan Nomor 72 Tahun 20 I 9.
Memberikan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan setiap bulan sebesar Rp.10.500.000,00 (sepuluhjuta 1ima ratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 13/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran dan Penggunaan Selisih Sisa Uang Tanah Pengganti Tukar Menukar Tanah Kas Desa Keleyen untuk UPTD SMPN 2 Socah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Penggunaan Selisih Sisa Uang Tanah Pengganti Tukar Menukar Tanah Kas Desa Keleyan untuk UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Socah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 20 19;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 20 Tahun 2 018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012.
Selisih sisa uang tanah pengganti tukar menukar tanah kas Desa Keleyan untuk UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Socah ditetapkan sebesar Rp.4.884.000,00 (empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 12/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019, bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD;
3. Hibah;
4. Bantuan Sosial;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Lain-lain;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang yang mengatur pemberian hibah dan bantuan social.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat