Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Peran Fungsi dan kedudukan RP2KPKP; 3. Sistematika; 4. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat