Lingkungan HIDUP
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 20/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Waktu Buang Sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan Bangkalan sebagai Kabupaten yang bersih, indah, asri dan lestari serta dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tepat waktu dan tempat dalam membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS), maka di pandang perlu mengatur waktu buang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan Peraturan Bupati Bangkalan.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang--Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 15;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 47 Tahun 2018.
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Waktu pembuangan sampah;
3. Larangan bagi kendaraan pembuangan sampah;
4. Batasan layanan;
5. tempat penampungan sementara;
6. Ketentuan lain-lain;
7. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
|