Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Waktu pembuangan sampah; 3. Larangan bagi kendaraan pembuangan sampah; 4. Batasan layanan; 5. tempat penampungan sementara; 6. Ketentuan lain-lain; 7. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat