Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Komunikasi Insentif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Memberikan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan setiap bulan sebesar Rp.10.500.000,00 (sepuluhjuta 1ima ratus ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Insentif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
10 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2020
Tanggal Berlaku
10 Februari 2020
Sumber
BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 16/E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan