Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 31 Tahun 2020

Pedoman Pemberian Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Pedoman Pemberian lnsentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji; 3. maksud dan tujuan Pemberian Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji; 4. Sasaran pemberian insentif; 5. Persyaratan penerima dan tata cara pemberian insentif kepada guru madrasah Diniyah; 6. Persyaratan penerima dan tata cara pemberian insentif kepada guru ngaji; 7. Penyaluran insentif guru madrasah niniyah dan guru ngaji; 8. Pembinaan dan pengawasan; 9. Ketentuan lain-lain; 10. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
26 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2020
Tanggal Berlaku
26 Maret 2020
Sumber
BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 29/E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Bangkalan No. 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Guru Ngaji

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan