Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Pedoman Pemberian lnsentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji; 3. maksud dan tujuan Pemberian Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji; 4. Sasaran pemberian insentif; 5. Persyaratan penerima dan tata cara pemberian insentif kepada guru madrasah Diniyah; 6. Persyaratan penerima dan tata cara pemberian insentif kepada guru ngaji; 7. Penyaluran insentif guru madrasah niniyah dan guru ngaji; 8. Pembinaan dan pengawasan; 9. Ketentuan lain-lain; 10. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat