Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Insentif Bagi Guru Ngaji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang Lingkup Pedoman Pemberian Insentif Guru Ngaji adalah: maksud dan Tujuan; sasaran Pemberian Insentif; persyaratan penerima dan tata cara pemberian insentif bagi Guru Ngaji; penyaluran; dan pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Guru Ngaji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2024
Tanggal Berlaku
15 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 9 SERI E
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bangkalan No. 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan