Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 26 Tahun 2020

Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bangkalan Tahun 2019-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. maksud dan tujuan peraturan ini; Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bangkalan, pengelola, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berkualitas. Peraturan ini bertujuan untuk: a. menyelesaikan permasalahan dan tantangan penyelenggaraan SPAM Kabupaten Bangkalan; b. menyelenggarakan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh dan terin tegrasi dengan prasarana dan sarana sanitasi; dan c. memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. 3. Kebijakan daerah pengembangan SPAM; 4. Strategi Daerah Pengembangan SPAM; 5. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bangkalan Tahun 2019-2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 24/E
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan