Pengelolaan Keuangan daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 13/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran dan Penggunaan Selisih Sisa Uang Tanah Pengganti Tukar Menukar Tanah Kas Desa Keleyen untuk UPTD SMPN 2 Socah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Penggunaan Selisih Sisa Uang Tanah Pengganti Tukar Menukar Tanah Kas Desa Keleyan untuk UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Socah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 20 19;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 20 Tahun 2 018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012.
- Selisih sisa uang tanah pengganti tukar menukar tanah kas Desa Keleyan untuk UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Socah ditetapkan sebesar Rp.4.884.000,00 (empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
|