Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2020

Besaran dan Penggunaan Selisih Sisa Uang Tanah Pengganti Tukar Menukar Tanah Kas Desa Keleyen untuk UPTD SMPN 2 Socah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Selisih sisa uang tanah pengganti tukar menukar tanah kas Desa Keleyan untuk UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Socah ditetapkan sebesar Rp.4.884.000,00 (empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Besaran dan Penggunaan Selisih Sisa Uang Tanah Pengganti Tukar Menukar Tanah Kas Desa Keleyen untuk UPTD SMPN 2 Socah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
10 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2020
Tanggal Berlaku
10 Februari 2020
Sumber
BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 13/E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan