Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kegiatan; 3. Penganggaran; 4. Pelaksanaan Anggaran; 5. Penatausahaan dan pertanggungjawaban; 6. Pembinaan dan pengawasan; 7. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat