Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 39/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS di Lingkungan Pemkab Bangkalan Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 72 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 41 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya;
3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 38/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pasien Corona Viruse Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terjadinya wabah/Kejadian Luar Biasa terkait pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Kabupaten Bangkalan, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
tentang Penyeienggaraan Kedaruratan Bencana
Pada Kondisi Tertentu;
8. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
9. Peraturan Kepala Sadan Nasional Penangguiangan
Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem
Komando Penanganan Darurat Bencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1777);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun
2019 ten tang Penanganan Keadaan Darurat
Bencana di Provinsi Jawa Timur;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4
Tahun 2 018 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaga Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2018 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Nomor 49);
12. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
di Kabupaten Bangkaian
Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan
Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) scbagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 3/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Bangkalan No 14 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Bangkalan TA 2020
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangr Nomor 205/PMK.O7/2019 tentang Pengelolaan Dana Dcsa tclah dilakukan perubahan melalui Peraturan Menteri Kcuangan Nomor 40/PMK.07/2020, maka pcrlu adanya penyesuaian Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Pcnctapan Rincian Dana Dcsa sctiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Noror 43 Tahun 2014 sebogaimana telah diubah tcrakhir dcngan Praturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana tclah dinhash terakhir denan Pcraturan Pemcrintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019;
Peratran Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Mcntcri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Dacrah Tcrtinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pcmbangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nornor 6 Tahun 2020;
Pcraturan Dacrah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Bangkalan Noror 14 Tahun 2019;
Peraturan Dupati Bangkalan Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 14 Tahun 2020.
Bcbcrapa kctentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Pcnctapan Rincian Dana Lesa Setiap Dcsa Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 14/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 13 Pasal I diubuh dan ditambahkan l (satu) angka yaitu angka 14;
2. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal I1 diubah;
3. Ketentuan ayat (I), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah;
4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 12A dan Pasal 12B;
5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 13 diubah;
6. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 {dua] Pasal yaitu Pasal 13A dan Pasal 131;
7, Pasal 14 diubah;
8. Di antara ayat (l) dan ayat (2) Pasal 15 disisipkan l (satu) ayat yaitu ayat (LA) dan ketentuan pada ayat (3) diubah;
9. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan l {satu) Pasal yaitu Pasal I5A;
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah;
I1.Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan I (satu] Pasal yaitu Pasal 17A;
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 36/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Bangkalan No 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa perlu adanya penyesuaian !criteria perubahan APBDesa dengan memperti.mbangkan kondisi tertentu sehingga perlu melakukan perubahan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa melalui Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 12/E), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah;
2. Ketentuan ayat (3) dan (4) Pasal 48 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 35/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka meiaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c dan Pasal 11 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Bangkaian Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Daerah agar Jebih tepat sasaran, dan tepat jumlah berdasarkan sebaran peserta didik di dalam daerah , maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana teiah dua kaii diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Norum· 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peratu ran Menteri Dalam Negeri Norn or 80 Tahun 20 l 5 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Maksud, tujuan program beasiswa prestasi;
3. Sasaran;
4. Persyaratan dan tim verifikasi penerima beasiswa prestasi;
5. Pembaiayaan dan penyaluran;
6. Monitoing dan Evaluasi;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 33/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bangkalan diperlukan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Pembiayaan Peiayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bangkaian;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyeienggaraan Pembiayaan Peiayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Bangkalan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyeienggaraan Pembiayaan Peiayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Bangkaian.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 71 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 8/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 30/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan data sebagaimana diatur daiam Ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun
2019 ten tang Satu Data Indonesia, maka periu ditindakianjuti dengan Penyeienggaraan Satu Data Tingkat Kabupaten Bangkaian;
b. bahwa penyeienggaran Satu Data Kabupaten Bangkalan harus menghasiikan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan serta dikeloia secara seksama, terintegrasi dan berkeianjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkaian tentang Penyelanggaraan Satu Data Kabupaten Bangkalan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 1 4 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 2 0 Tahun 2 018;
Peratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. jenis data;
3. Prinsip satu data;
4. Penyelenggara satu data;
5. Penyelenggaraan satu data;
6. Pembiayaan dan Insentif;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 29/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 ten tang Penyelenggaraan Pendidikan;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji serta untuk meningkatkan semangat pengabdian dan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji di Kabupaten Bangkalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pedoman Pemberian Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Dalam Negeri Norn or 2 1 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2 0 10;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Pedoman Pemberian lnsentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji;
3. maksud dan tujuan Pemberian Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji;
4. Sasaran pemberian insentif;
5. Persyaratan penerima dan tata cara pemberian insentif kepada guru madrasah Diniyah;
6. Persyaratan penerima dan tata cara pemberian insentif kepada guru ngaji;
7. Penyaluran insentif guru madrasah niniyah dan guru ngaji;
8. Pembinaan dan pengawasan;
9. Ketentuan lain-lain;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 26/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan gedung yang telah selesai dibangun harus memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 68 sampai 72 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menerbitkan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Setifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2019 ;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2018;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 /PRT / M/ 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 0 Tahun 2009:
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 tahun 2 01 0 :
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkaian Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pola umum pengaturan SLF Bangunan Gedung;
3. Penerbitan dan perpanjangan SLF;
4. Pengawasan;
5. Ketentuan lain-lain;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 25/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menangani pemukiman kumuh di Indonesia,Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mencanangkan program penanganan kawasan permukiman sebagai bagian target program 100-0-100 ( 100% air min um layak, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi);
b. bahwa untuk mendukung program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu mengesahkan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh perkotaan (RP2KPKP) di Kabupaten Bangkalan sebagai instrumen utama dalam upaya penanganan permasalahan pemukiman kumuh di kawasan perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2010 ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 5 Tah un 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201 4 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah 88 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 / P R T /M/ 2 01 6;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor l Tahun 2019;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 40 Tahun 2016 .
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Peran Fungsi dan kedudukan RP2KPKP;
3. Sistematika;
4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 40 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rkyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangkalan (Belita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor
7 JD).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (RP2KPKP) KABUPATEN BANGKALAN TAHUN
20 18 -202 3.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : I. Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2 . Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten
Bangkalan.
3. Bupati adalah Bupati Bangkalan.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bangkalan.
5. Pejabat adalah Bupati, Wakil Bupati dan Pejabat
Struktural.
6. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19 4 5 .
-44
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Bangkalan.
8. Dinas adalah Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Bangkalan.
9. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selanjutnya di singkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang Dibahas dan Disetujui Bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10. Anggaran Pendapatan Belanja Negara selanjutnya di
singkat APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang Disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11. Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas
Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Bangkalan yang selanjutnya disingkat RP2KPKP adalah RP2KPKP Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 - 2023.
BAB II
PERAN FUNGSI DAN KEDUDUKAN RP2KPKP Pasal2
RP2KPKP berperan sebagai Dokumen Rencana Terpadu Pengentasan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Pasal3
RP2KPKP Kabupaten Bangkalan 2018- 2023 brfungsi sebagai: a. Instrumen pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang jelas dan komprehensif yang mempertimbangkan semua aspek pembangunan baik, sosial, ekonomi, investasi, pembiayaan, kelembagaan,
maupun partisipasi publik.
b. Dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perperkotaanjangka menengah yang disusun oleh pokjanis Kabupaten Bangkalan yang berisis rumusan konsep, strategi kebutuhan program dan rencana investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh.
-5-
c. Dokumen perencanaan yang bersinergi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang lingkup penangannya bersifat menyeluruh dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non fisik.
d. Acuan dalam pelaksanaan penanganan perumahan dan
permukiman kumuh dengan mengintegrasikan skala
Kawasan dan kota.
Pasal4
Kedudukan RP2KPKP dalam kerangka perencanaan pembangunan merupakan bagian dari perencanaan lingkungan hunia perkotaan yang disusun dalam mempercepat penanganan permukiman kumuh perkotaan melalui skenario, konsep, strategi, rencana pencegahan, dan peningkatan kualitas permukiman.
BAB llI SISTEMATIKA
Pasal 5
( 1) Dokumen RP2KPKP disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB
BAB I II
PENDAHULUAN
KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUANN
BAB
III PERMUKIMAN PERKOTAAN
PROFIL PERMUKIMAN PERKOTAAN
BAB IV IDENTIFIKASI KEKUMUHAN DAN
BAB
V KEBUTUHAN
KONSEP DAN STRATEGI PENCEGAHAN
DAN PENINGKATAN
PERMUKIMAN KUMUH
KUALITAS
BAB VI PROGRAM DAN KEGIATAN
PENANGANAN KUMUH PERKOTAAN
BAB VII BAB VIII
RENCANA AKSI PROGRAM PENANGANAN PERMUKIMAN PERKOTAAN
RENCANA DETAIL KONSEP DESAIN KAW ASAN PENANGANAN PRIORITAS
-6
(2) Dokumen RP2KPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, mka
Keputusan Bupati Bangkalan Nomor
188.45/96/Kpts/433.013/2018 tentang Pengesahan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Bangkalan Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 Nomor 96/G) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat