PENGHASILAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 39/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS di Lingkungan Pemkab Bangkalan Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 72 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 41 Tahun 2020.
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya;
3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
4. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
|