Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 40 Tahun 2020

Perubahan atas Perbup Bangkalan No 14 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Bangkalan TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bcbcrapa kctentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Pcnctapan Rincian Dana Lesa Setiap Dcsa Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 14/E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 13 Pasal I diubuh dan ditambahkan l (satu) angka yaitu angka 14; 2. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal I1 diubah; 3. Ketentuan ayat (I), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah; 4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 12A dan Pasal 12B; 5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 13 diubah; 6. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 {dua] Pasal yaitu Pasal 13A dan Pasal 131; 7, Pasal 14 diubah; 8. Di antara ayat (l) dan ayat (2) Pasal 15 disisipkan l (satu) ayat yaitu ayat (LA) dan ketentuan pada ayat (3) diubah; 9. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan l {satu) Pasal yaitu Pasal I5A; 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah; I1.Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan I (satu] Pasal yaitu Pasal 17A; 12. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Bangkalan No 14 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Bangkalan TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 3/E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan