Bcbcrapa kctentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Pcnctapan Rincian Dana Lesa Setiap Dcsa Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 14/E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 13 Pasal I diubuh dan ditambahkan l (satu) angka yaitu angka 14; 2. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal I1 diubah; 3. Ketentuan ayat (I), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah; 4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 12A dan Pasal 12B; 5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 13 diubah; 6. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 {dua] Pasal yaitu Pasal 13A dan Pasal 131; 7, Pasal 14 diubah; 8. Di antara ayat (l) dan ayat (2) Pasal 15 disisipkan l (satu) ayat yaitu ayat (LA) dan ketentuan pada ayat (3) diubah; 9. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan l {satu) Pasal yaitu Pasal I5A; 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah; I1.Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan I (satu] Pasal yaitu Pasal 17A; 12. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat