Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. jenis data; 3. Prinsip satu data; 4. Penyelenggara satu data; 5. Penyelenggaraan satu data; 6. Pembiayaan dan Insentif; 7. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat