Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Maksud, tujuan program beasiswa prestasi; 3. Sasaran; 4. Persyaratan dan tim verifikasi penerima beasiswa prestasi; 5. Pembaiayaan dan penyaluran; 6. Monitoing dan Evaluasi; 7. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat