Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penerima pembiayaan; 3. Pemberi pelayanan kesehatan; 4. Pembiayaan; 5. Pelayanan Kesehatan; 6. Verifikasi klaim pelayanan kesehatan; 7. Pengajuan dan pencairan klaim; 8. Ketentuan laini-lain; 9. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat